Oleh : Djarot Wahyusantoso
Saran dr temen hukum:
Agar jg melaporkan ke kompolnas, jadi nanti ketika ke ombusman n komnas HAM bisa langsung ke kompolnas, karena lembaga ini aktif jg di sosmed dan mengawasi kecurangan2
Sebelumnya bisa verbal surat via email dlu.
KOMPOLNAS
1: Kedudukan, Tugas dan Wewenang Kompolnas
Kedudukan dan tanggung jawab:
Kompolnas adalah lembaga kepolisian nasional yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tugas:
Membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Memberikan pertimbangan Kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri
Wewenang:
Mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Polri, pengembangan sumber daya manusia Polri , dan pengembangan sarana dan prasarana Polri.
Memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Polri yang professional dan mandiri.
Menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikan kepada Presiden.
(Keluhan adalah pengaduan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dugaan korupsi pelayanan yang buruk, perlakuan diskriminasi, dan penggunaan diskresi yang keliru).
Email yg dikirim CC :
FSGI, KOMNAS HAM, KPAI, dan Ombudsman.
Kompolnas tahu bahwa kita menempuh lewat byk jalur.
No comments:
Post a Comment