Tuesday, May 29, 2018

DUL KEMIT THE SERIES 65

DUL KEMIT THE SERIES 65
Karena Bersalah, Argumen Dul Kemit Terbantah (1)
Oleh : Arfi Yosodipuro



Bola panas perseteruan Dul Kemit dengan ratusan guru terus menggelinding. Puncaknya, guru-guru berhasil membawa penyelesaian kasus ke PHI, Pengadilan Hubungan Industrial. Suatu penyelesaian yang sangat tidak diinginkan oleh Dul Kemit.
Sejak awal, Dul Kemit tidak ingin perseturuannya sampai ke PHI. Dia berusaha menghindar. Dalihnya, masalah ini adalah masalah internal yayasan, bukan ranah ketenagakerjaan. Maka, harus diselesaikan sesuai dengan aturan yayasan.
Sebab itu ia tidak mau datang pada bipartit pertemuan kedua dan juga tripartit. Dengan absen pada pertemuan yang dimediatori oleh Dinas Tenaga Kerja kabupaten, dia pikir tidak ada alasan untuk membawa kasus ke PHI.
“Kita harus berusaha sedapat mungkin kasus ini jangan sampai dibawa ke PHI,” kata Dul Kemit mewanti-wanti orang dekat dan kuasa hukumnya. “Kalau sampai ke PHI, habislah kita.” Lanjutnya menyemangati apologatif.
Mulanya Dul Kemit meremehkan guru. Ia beranggapan bahwa guru-guru tidak akan bisa meneruskan perkaranya pada tingkat pengadilan. Dalam benaknya guru-guru tak mungkin bisa melawannya. Dia merasa paling kuat, paling berkuasa, paling hebat, dan paling super.
“Paling-paling nanti juga akan kembali dan merengek minta diterima,” ocehnya bangga kepada orang dekatnya dan koordinator donatur.
Apalagi pendekatannya kepada pihak Disnaker, khususnya kepada ketua mediator, tampak berhasil. Ketua mediator tidak mau mengeluarkan risalah mediasi. Dul Kemit sudah di atas angin. Dia yakin seyakin-yakinnya bahwa usahanya berhasil dan kasusnya tidak sampai ke PHI karena tidak ada risalah mediasi.
Anggapan itu salah. Guru-guru gigih. Mereka bersatu padu. Satu langkah, satu tekad, satu tujuan, LAWAN KEDHOLIMAN. Dengan semangat yang menggelora dibarengi dengan doa kepada Allah, mereka terus mencari keadilan.
Guru-guru bersama kuasa hukumnya mendesak pihak disnaker agar mengeluarkan risalah mediasi. Entah apa alasannya, ketua mediator enggan untuk mengeluarkan surat tersebut. Enam bulan berlalu, risalah mediasi tak kunjung diterima.
Guru tidak menyerah begitu saja. Mereka tetap bersikukuh, bahkan berargumen keras kepada ketua mediator. Kenapa? Karena mediator tidak melaksanakan kewajibannya sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. 17 tahun 2014, pasal 9.
Dalam Permen disebutkan bahwa “Mediator dalam penyelesaian hubungan industrial mempunyai kewajiban: f. Membuat Risalah penyelesaian hubungan industrial.” Hal ini sangat esensial karena Risalah penyelesaian hubungan industrial adalah salah satu tiket untuk mendaftar di PHI.
Alhamdulillah, sekalipun alot, akhirnya pihak mediator bersedia mengeluarkan risalah mediasi. Usai memberikan risalah, ketua mediator langsung ngacir, ngibrit meninggalkan guru-guru dan kuasa hukum, entah ke mana.
Rupanya, ada yang tidak beres. Pokok masalah diubah. Semula tentang putusan hubungan kerja, menjadi PENGUSIRAN. Aneh kan…? Lagi-lagi, guru-guru harus berjibaku untuk mendapatkan risalah mediasi dengan pokok masalah hubungan industrial.
Semangat mereka tak surut. Mereka lantas mencari ketua mediasi namun tak tampak diri. Tak pata arang. Yakin pada pihak yang benar, mereka lalu berkordinasi dengan tim mediator yang lain agar risalah diperbaiki.
Dengan ulet, penuh semangat, dan argumen yang logis, akhirnya pihak disnaker, anggota mediator, bersedia memperbaiki risalah dengan pokok masalah Pemutusan Hubungan Kerja.
"Alhamdulillah, Kang," sela kang Ujang ikut senang.
Berbekal dengan risalah ini kemudian guru-guru mengajukan guguatan pemecatan sepihak yang dilakukan oleh Dul Kemit ke PHI. Atas pertolongan dan karunia Allah, gugatan pun diterima oleh pengadilan dan diproses secara hukum.
“Gagal donk, Kang, upaya Dul Kemit menghambat PHI?” sahut kang Ujang spontan dengan suara keras.
“Begitulah Kang,” kata kang Encep mengiyakan gemas. “Orang salah, apa pun argumennya pasti akan terbantah.”
***
Sumber : Klik di sini

No comments:

Post a Comment