Thursday, February 15, 2018

DUL KEMIT THE SERIES 48

DUL KEMIT THE SERIES 48
Siasat Berbuah Laknat 2
Oleh : Arif Yosodipuro



Polisi mulai beraksi. Tahap-tahap penyelidikan sampai penyidikan pun dilakukan untuk mendapatkan informasi dan bukti. Satu persatu para saksi dimintai keterangan, juga terlapor. Setelah mengorek informasi dari para saksi, polisi menyimpulkan dengan menggelar perkara bahwa kasus tersebut memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke pengadilan.
Status Dul Kemit berubah dari terlapor menjadi tersangka. Mendengar berita yang mengagetkan itu, Dul Kemit mencak-mencak, tak terima, tak menyangka bahwa aksinya akan berbuntut panjang yang mengusik ketenangannya hingga menyeretnya ke pengadilan.
Saking emosinya menghadapi tuduhan, ia tak mampu mengontrol diri. Dalam sebuah pertemuan litbang tahunan ia ungkapkan kekesalannya di depan peserta. Ia sampaikan kekecewaannya. Ia menganggap bahwa koleganya tidak membantunya menghadapi masalah hukum yang sedang menerpanya.
Dul Kemit mencari cara berkelit. Sebagai upaya bela diri, juga untuk memengaruhi kepolisian agar tidak meneruskan kasusnya ke pengadilan, ia meminta kepada pengikut dan pendukungnya untuk melakukan DEMO, mass pressure, tekanan masa.
Tak tanggung-tanggung. RIBUAN ORANG dikerahkan. Tunduk, patuh dan sendiko dawuh pada titah ulun kyai Dul Kemit, mereka pun nurut. Mereka berkumpul di Parkir Timur Senayan kemudian melakukan long march menuju Mabes Polri. Di sepanjang perjalanan, mereka membentangkan spanduk juga yel-yel.
Seorang peserta demo, yang nota benenya seperti Sangkuni, yang kerjaannya hanya memanas-manasi dan yes man, dengan percaya diri berteriak lantang.
“KYAI DUL KEMIT BUKAN TERORIS…. KYAI DUL KEMIT SEORANG PENDIDIIIIIKKKK…..”
Teriakan itu disambut gegap gempita oleh peserta demo lainnya. Demo dagelan dan sandiwara ini menuntut dua hal, yaitu menolak status Dul Kemit sebagai TERSANGKA kasus pemalsuan dokumen dan meminta Mabes Polri TIDAK MENAHANNYA.
Selain demo, agar Dul Kemit bisa lolos dari jeratan hukum positif, dia mengutus orang kepercayaan, sebut saja Fulus Mulus, untuk mengirim “GEMBOLAN” kepada praktisi hukum, seperti jaksa dan sejawatnya. Ia datangi jaksa yang menangani kasus sambil membawa salam gembolan dari sang junjungan.
Hafal akan permainan licik Dul Kemit, Hamim Prayitno pun tak mau kalah. Dengan berbagai upaya ia lakukan untuk bisa menyeret Dul Kemit ke meja hijau, pengadilan. Dia pun mencari dukungan, back up, baik materi maupun non materi.
Usaha Hamim Prayitno cukup ampuh, mampu mengunci mati Dul Kemit tak berkutik. Sementara upaya Dul Kemit sia-sia.. Gigit jari. Show of mass mereka tak membuahkan hasil. Tak berefek. Nothing but loose. Sang pemalsu dokumen tetap diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran hukumnya.
Sidang mulai digelar di pengadilan negeri. Saksi dari masing-masing pihak dihadirkan, juga tersangka, Dul Kemit, namun tidak hadir. Hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Ketika dimintai keterangan oleh wartawan, ia menyebutkan bahwa kliennya sedang sakit.
Karena tak pernah hadir dalam persidangan, pihak pengadilan mengalami kesulitan dalam membacakan keputusan sidang. Apalagi, Dul Kemit bersembunyi di singgasananya yang dijaga ketat dan intensif oleh orang-orang setianya secara berlapis-lapis 24 jam non stop.
Tahu akan kelicikan Dul Kemit, pengadilan tak kurang akal. Disusunlah skenario eksekusi. Setelah menunggu sekian lama situasi mereda, Kepala Pengadilan Negeri mengundang Dul Kemit untuk bersilaturahim. Undangan tersebut diterima dengan senang hati tanpa ada kecurigaan.
Pada hari yang ditentukan, Dul Kemit bersama beberapa orang terdekatnya berangkat ke pengadilan dengan hati berbunga-bunga. Sementara pihak pengadilan sudah menyiapkan seluruh personal terkait dalam keadaan siaga.
Sesampainya di pengadilan, situasinya wajar, biasa-biasa saja. Para petugas menyambut kehadiran Dul Kemit dengan ramah, akrab, penuh senyum. Setelah basa-basi, Dul Kemit dipersilakan ke lantai II di mana kepala pengadilan sedang menunggu.
“Silakan kyai. Bapak (kepala pengadilan maksudnya) sudah menunggu di atas.” kata petugas bersenyum sambil menganggukkan kepala.
Dul Kemit dan rombongan menuju lantai dua. Ia diterima oleh kepala pengadilan. Mereka saling bersalaman dan tegur sapa. Sementara polisi sahbara yang dari tadi sudah siap siaga langsung merapat, ambil posisi, memblokade ruangan.
DAAAAARRRR…!!! Bagai halilintar menyambar. Suasana berbalik 360 derajat. Dul Kemit yang mulanya tampak gagah dengan pakaian necis dan kacamata hitamya berubah seperti singa terbius, lemas tak bertaring. Pasalnya ia terpertangkap.
Ternyata undangan kepala pengadilan itu hanyalah tip dan trik untuk memancing Dul Kemit keluar dari persembunyiannya. Dengan begiitu, pengadilan bisa membacakan tuntutan dari keputusan sidang.
Kesangaran Dul Kemit tak segarang penampilannya. Bagai babi hutan masuk perangkap. Ia berontak, berusaha kabur. Namun, polisi sudah memblokadenya dengan senjata lengkap. Ia meronta, menangis seperti balita minta dibelikan balon.
Dul Kemit harus menerima kenyataan pahit. Ia dinyatakan bersalah dan divonis, sekitar 10 BULAN PENJARA. Tak ada yang bisa ia perbuat kecuali pasrah, juga orang-orang yang datang bersamanya hanya bisa menelan ludah, iba.
“Jadi…., kalau begitu bener donk Kang, Dul Kemit malsu dokumen?” Tanya kang Ujang memotong cerita kang Encep. “Ya iyalah, Kang.” Jawab kang Encep sambil melotot. “Wong buktinya jelas kok. Begitulah….. SIASAT BERBUAH LAKNAT. Baru tahu, kena batunya.” Kang Encep nyengir….
AKANKAH TERULANG KEMBALI…..?

Sumber : Klik di sini

No comments:

Post a Comment