DUL KEMIT THE SERIES 66
Dul Kemit Bersalah, Argumennya Terbantah (2)
Oleh : Arif Yosodipuro
Proses hukum terus menggeliat. Kemenangan sudah dekat, tinggal melewati beberapa saat. Walau halangan terus mencegat, namun semangat tak surut bahkan terus meningkat. Tahap demi tahap dilalui dengan selamat.
Mendengar informasi kasus guru dibawa ke PHI, Dul Kemit mulai gelisah dan gundah. Sungguh sesuatu yang tidak diduga. Bagaimana ini bisa terjadi menjadi pertanyaan besar bagi Dul Kemit. Pasalnya ia sudah mendekati mediator.
Namun tidak dibilang Dul Kemit kalau kurang akal. Upaya penghambatan tak lantas berhenti. Kelicikan dan kecurangan dalam bermain hukum seolah sudah menjadi nasi dan sayur baginya. Kali ini ia mencoba menerapkan psychological shock atau psychological terror.
Bagi Dul Kemit, pengadilan adalah permainan. Tak ada yang perlu dicanggungkan. Yang penting bagaimana ia bisa memenangkan dalam percaturan hukum. Pada sidang pertama yang dijadwalkan, kuasa hukumnya datang terlambat. Sehingga sidang terpaksa ditunda Senin berikutnya.
Dengan begitu, mental guru (penggugat) akan down dan semangatnya berkurang. Selain itu ia juga memprediksi kalau sidang diundur-undur, pihak guru akan mengeluarkan banyak dana. Sehingga, mereka akan kehabisan dan tidak meneruskan tuntutannya.
“Lho Kang katanya disiplin…?” Potong kang Ujang lugas. “Kok terlambat. Gembar-gembornya aja sedang membangun peradaban, Kang.” Kang Encep tak merespon komen rekannya. Ia asyik melanjutkan ceritanya.
Pada sidang berikutnya, kuasa hukum Dul Kemit minta waktu tiga minggu untuk menyusun EKSEPSI. Namun, oleh hakim diberi waktu dua minggu.
“Eksepsi itu apa sih Kang?” Tanya kang Ujang polos.
“Gampangnya, sanggahan atas gugutan,” jelas kang Encep ringkas padat.
“Kalau minta waktu yang lama berarti kuasa hukum tidak siap?” Komen kang Ujang menganalisis.
“Bukan gak siap, Kang,” respon kang Encep cepat. “Karena MEMANG BERSALAH, sehingga kesulitan mencari bukti untuk mendukung argumen eksepsinya. Bahkan tak punyak bukti. Hanya mengada-ada. Atau, dipaksa ada.”
***
***
Proses sidang terus berjalan. Guru-guru tetap sabar dan semangat walau Dul Kemit LICIK dan CURANG. Setelah eksepsi tergugat diserahkan kepada majelis hakim, selanjutnya giliran kuasa hukum guru (penggugat), menanggapi eksepsi tergugat atau replik.
Dengan sigap dan cekatan, kuasa hukum guru menyelesaikan sesuai dengan waktu yang hakim berikan. Sidang selanjutnya giliran kuasa hukum Dul Kemit menyampaikan duplik. Kembali mereka tidak siap. Mereka tidak hadir pada waktu yang sudah dijaddwalkan. Lagi-lagi, guru diuji kesabarannya.
Pada pekan berikutnya, barulah mereka menyampaikan duplik kepada majelis hakim. Dalam dupliknya, mereka menyebutkan bahwa guru itu adalah RELAWAN, seperti halnya marbot masjid. Kemudian tiga unsur terjadinya hubungan kerja semuanya Tuhan. Pemberi perintah, pekerjaan, dan imbalan semuanya dari Tuhan.
Di dunia pendidikan mana pun tidak ada guru tetap yayasan (ada SK-nya) yang bersertifikasi dibilang relawan sederajat dengan MARBOT kecuali di pesantren Dul Kemit hanya karena akal licik untuk menghindari delik hukum.
“Berarti itu pelecehan donk Kang?” tukas kang Ujang gemas.
Sebagai upaya penggagalan, kuasa hukum Dul Kemit mengajukan putusan sela. Mereka masih mencari celah PHI gagal.
Detik-detik penantian keputusan sela yang akan dibacakan oleh hakim ketua membuat kedua kubu dag dig dug. Wajah-wajah tegang tak tenang menanti kepastian. Frekwensi denyut jantung mencepat sampai-sampai gemeteran.
Ketegangan secara perlahan mulai menenang saat majelis hakim membacakan keputusan sela. Belum selesai pembacaan, suasana berubah. Guru-guru ceria. Eksepsi Dul Kemit ditolak dan ajuan PHI dikabulkan.
“Wah pukulan telak, Kang,” komen kang Ujang sambil berhamdalah dalam hati. “Kalau demikian, Penggugat menang, apa tergugat kalah, Kang?”
“Bisaan Kang Ujang,” sahut kang Encep sambil meringis. “Kaya final Champion Madrid v.s Liverpool. Ya KEOKLAH, 12:0. Dua belas untuk guru dan NOL untuk Dul Kemit.”
***
***
Sumber : Klik di sini









