Saturday, May 27, 2017

PERS RELEASE 2

Guru Al-Zaytun Di PHK, Gak Bisa Bayar Sekolah, Anaknya Disandra

PERS RELEASE
Santri Disandera YPI Al Zaytun Karena Orangtuanya Tak Mampu Lunasi Tagihan
FSGI : Al Zaytun Melanggar Hak-Hak Anak

Mantan karyawan YPI Al Zaytun berinisal PB yang mengalami PHK sepihak pada akhir Desember 2016, dan saat ini bersama FSGI (Federasi Serikat Guru Indonesia) sedang memperjuangkan haknya ke berbagai instasi pemerintah yang terkait, mengalami kembali perlakuan sewenang-wenang dari Al Zaytun, yaitu menyandera dua anaknya IF (kelas XII di MA) dan PR (kelas IX di MTs) lantaran sang ayah belum mampu membayar tagihan sekolah putra-putrinya sebesar total Rp 43 juta.

PB mulai kerja di Mahad Al Zaytun dari tahun 2006 dan di PHK sepihak pada Desember 2016 tanpa Surat Peringatan (SP), tanpa dialog, tanpa di beri kesempatan membela diri, tanpa pesangon, bahkan gaji di bulan Desember pun tidak dibayarkan YPI Al Zaytun, padahal mereka masih bekerja selama bulan itu. Bukan hanya PB yang mendapatkan perlakuan sewenang-wenang tersebut, tetapi ada 116 guru yang mengalami PHK sepihak tersebut dalam waktu bersamaan.

Santri Al Zaytun Didiskriminasi dan Disandera Selama Lebih Dari Sebulan

Ada puluhan guru guru dan karyawan korban PHK sepihak yang memiliki putra putri yang bersekolah di YPI Al Zaytun, salah satunya PB. PB memiliki 3 anak yang bersekolah di Al Zaytun, yaitu IF (18 tahun), PR ((15 tahun) dan RS (13 tahun). Sejak di PHK sepihak oleh Mahad Al Zaytun, PB tidak lagi menerim gaji dan tidak juga di beri pesangon meski sudah mengabdi hampir 11 tahun. Hal inilah yang menyebab PB tidak memiliki kemampuan ekonomi membayar biaya sekolah putra putrinya karena selama ini dipotong dari gajinya sebagai guru.

Sejak mengalami PHK sepihak dan melakukan perjuangan melawan pemecatan yang sewenang-wenang bersama 116 teman guru yang senasib, ternyata pihak YPI Al Zaytun kerap melakukan diskriminasi anak-anak dari para guru dan karyawan tersebut. Mereka mengalami kesulitan menjenguk anak-anaknya. Jika santri lain boleh di jenguk di ruang tamu asrama, maka anak-anak mereka hanya boleh dijenguk di gate kedatangan, itu pun harus melalui proses menunggu selama 2 jam dan hanya boleh ditemui selama 15 menit, itupun di kawal khusus dan selama 15 menit ada petugas keamanan yang berdiri didekat santri dan orangtuanya. Sementara santri-santri lain tidak mendapatkan perlakuan seperti itu.

Mulai Mei 2017, seharusnya santri IF dan PR sudah libur dan dapat berkumpul dengan keluarganya, istilahnya “belajar dimasyarakat”. Namun, ketika santri lain mendapatkan haknya berkumpul dengan keluarga, kedua anak PB “disandera”, hanya boleh meninggalkan Mahad Al Zaytun jika orangtuanya sudah membayar lunas tagihan sekolah yag totalnya mencapai Rp 43 juta. PB tidak mampu membayar karena kehilangan pekerjaan akibat PHK sepihak oleh Al Zaytun sendiri.

Saat ini, IF yang kelas XII seharusnya setelah Ujian Nasional (UN) sudah diperkenankan pulang ke rumahnya, terhitung mulai 24 April 2017, artinya sudah “disandera” selama 33 hari. Sedangkan PR yang kelas IX seharusnya pasca UN juga sudah diperkenankan pulang 14 Mei, berarti sudah “disandera” selama 13 hari. Namun hingga, 28 Mei 2017 keduanya tidak mendapatkan hak pulang dan menjadi sandera pihak YPI Al Zaytun sampai orangtuanya bisa melunasi seluruh tagihan, padahal orangtuanya tidak memiliki kesanggupan karena di PHK Al Zaytun sendiri.

PB dan istri berupaya mengurus ijin kepulangan anaknya dengan minta kebijakan pengurus Yayasan Al Zaytu, namun ditolak kecuali melunasi seluruh tagihan. “Padahal, urusan bayaran sekolah adalah kewajiban orangtua, jadi sangat TIDAK PATUT jika pihak yayasan menahan dan menyandera anak-anaknya karena alasan uang tagihan sekolah. Hal ini jelas melanggar hak-hak anak dan prinsip-prinsip pendidikan itu sendiri. Apalagi ini kan bulan Ramadhan yang seharusnya anak-anak itu bisa menjalankan ibadah puasa bersama orangtuanya tercinta.” ujar Retno Listyarti, Sekjen FSGI.

Retno menambahkan, FSGI akan melaporkan “penyaderaan” ini kepada pihak Kementerian Agama RI dan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia secepatnya. “Surat pengaduan akan segera disiapkan, jika memungkinkan senin siaang kami akan datangi KPAI dan juga Kemenag RI, agar kedua instansi tersebut segera bertindak menyelamatkan anak-anak yang disandera. Karena kami juga khawatir pada 8 Juni 2017 saat pembagiaan rapor nanti, santri yang putra putri dari para guru yang mengalami PHK juga akan mengalami penyaderaan”, tegas Retmo.

Salam Hormat
Retno Listyarti (Sekjen FSGI)
Hp 082298444546/085894626212

No comments:

Post a Comment